Nikahi Aku Dengan Syarat Tidak Berpoligami!


Selepas ta'lim di suatu sore, seperti biasa kami para ummahaat bercengkerama sebentar dengan obrolan-obrolan ringan. Tiba-tiba saja pembicaraan malah nyasar ke tema poligami, seorang teman berkata, "katanya boleh ya mengajukan syarat untuk tidak dipoligami?" Dengan agak keheranan saya menimpali, "masa sih umm, masa boleh mengajukan syarat larangan dengan sesuatu yang syari'at membolehkannya?" Teman saya pun menjawab, "Ya ana dengar begitu, tapi wallahu a'laam penjelasannya bagaimana."

Tidak lama majelispun bubar, sepanjang perjalanan pulang, saya masih kepikiran dengan topik tadi. Alhamdulillah, ketika sedang browsing di internet, saya menemukan artikel yang pas sekali dengan apa yang saya dan teman bicarakan kemarin, mau tahu jawabannya? silahkan baca artikel dari Ust. Firanda ini...

NIKAHILAH AKU DENGAN SYARAT TIDAK BERPOLIGAMI! 

Pertanyaan: Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu apa boleh menolak untuk dipoligami ? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?

Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'. Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.

Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.

Jawab :

Walaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh. Dari pertanyaan di atas maka jelas bahwa ukhti yang bertanya paham betul akan disyari'atkannya poligami, dan merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi pertanyaan ukhti; Bolehkah seorang wanita memberi persyaratan kepada calon suaminya agar tidak berpoligami?

Lantas apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?

Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?, ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?

Para pembaca yang dirahmati Allah, para ulama dalam buku-buku fikih mereka membedakan antara dua hal :

Pertama : Syarat-syarat sah nikah

Kedua : Syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam nikah yang diajukan oleh salah satu dari dua belah pihak calon mempelai.

Adapun hal yang pertama yaitu tentang syarat-syarat sah nikah maka hal ini sudah ma'ruuf seperti : adanya wali dari pihak wanita, keridhoan dua belah pihak calon mempelai, adanya dua saksi, dan tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan (seperti ternyata keduanya merupakan saudara sepersusuan, atau karena ada hubungan nasab yang menghalangi seperti ternyata sang wanita adalah putri keponakan calon suami, atau sang wanita adalah muslimah dan sang lelaki kafir, atau sang wanita adalah dari majusiyah, atau sang wanita masih dalam masa 'iddah, atau salah satu dari keduanya dalam kondisi muhrim, dll)

Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah pada poin yang kedua yaitu tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.

Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam 'akad-'akad, baik 'akad (transaksi) jual beli maupun 'akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.

Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami?

Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagaimana berikut ini:

Madzhab Hanafi

Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)

Madzhab Malikiah

Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :

- Persayaratan seperti ini makruuh, dan tidak lazin/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.

- Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami

- Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnyan mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)

- Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)

Madzhab As-Syafii

Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.

Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaknya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.

Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:

- Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah.

- Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : sang lelaki tidak boleh berpoligami atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).

- Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh

- Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;

Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)

Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)

Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.

Dalil akan bolehnya persyaratan ini :

Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:

Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)

Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.

Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.

Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi –jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubaah hingga ada dalil yang mengaharamkan

Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ


"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan" (HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)

Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :

Aisyah berkata :

جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

"Bariroh (seorang budak wanita-pen) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah-pen) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global-pen), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)

Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak. (lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)

Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)



Kesimpulan :

Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:

- Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.

- Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl

- Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh

- Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.

Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

- Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

- Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

- Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

- Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

- Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.

Madinah, 16 05 1432 H / 20 04 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda

www.firanda.com

sumber: firanda.com


READ MORE - Nikahi Aku Dengan Syarat Tidak Berpoligami!

Bisa Karena Biasa... InsyaAllah ^^

"I'lamuu annamal hayaatuddunyaa.. la'ibu wa laghwuu wa ziinah.... ".

Alhamdulillah, pagi ini say menikmati lantunan ayat al-Qur'aan yg di senandungkan dengan fasih dan merdu oleh Fathimah kecilku, dan saat ini usiax bar usj 6 tahun (hitungan tahun Masehi) 24 maret kemarin. Terharu saya terharu mendengarnya, coz' jujur saya bukanlah seorang ibu yang rutin untuk mengajarkan Fathimah dan adik-adiknya untuk menghapal kalamullah, saya hanya berusaha mengajarkn ia membaca (latin dan hija'iyah), alhamdulillah Fathimah suka membaca, skr ia sdh lancar membaca al-Qur'aan walaupun masih ada salah di tajwid dan makhrojnya.

Ibu-ibu, anak-anak kita akan sangat mudah menghapalkan al-Qur'aan asal pendengarannya dibiasakan mendengarkannya, dan pagi ini sayapun terperangah mendengar putri sulungku melantunkan surat at-Tahdiid ayat 20 dg fasih seperti yg dilantunkan oleh Athif Abdul Ahad, seorang anak timur tengah yg hampir membuat saya menangis ketika pertama kali melihat videonya... ini karena fathimah terbiasa menonton video-video murottal baik di hp umminya maupun di pc. Saya jadi sadar bahwa anak saya memiliki potensi maupun anak ibu-ibu semua untuk menghafal kalamullah, hanya dg cara dibiasakan,ya dibiasakan. Sungguh miris melihat ank2/balita sekarang yg umumnya hanya jago menyanyikan lagu-lagu 'cinta' orang dewasa, karena sehari-hari itulah suguhan mereka... wallaahulmusta'aan, bahai aarakallaahu fiik (semoga berkah Allah kepadamu) wahai Fathimah, di usianya yg masih muda dia rajin sekali mengambil qur'aan dan membacanya tanpa saya suruhpun, sedang 'ummu'nya sendiri mutungan^^..kdg di ingatkn suami malah ngeles..”.ntar lg cape' nih”..hehehe... alhamdulillaahilladziy bi ni'matihi tatimusshoolihaat ...

(Rabu, 30 april 2011, pagi yg cerah di kota Ternate)

READ MORE - Bisa Karena Biasa... InsyaAllah ^^

Cepetaan rampungin Blognya...^^

Pagi ini

aku kembali berusaha membenahi blog ini... dah gak sabaran pengen rumahnya jadi :P, si abi n anak2 lagi ke dokter gigi nganterin imah yg mau cabut gigi (ya iyalah masa ke dokter gigi mau hanya potong rambut...). Tadinya si Umi (ane) mau ikutan... tapi karena dah nanggung mau rampungin blog pagi ini, ga jadi deh.

Hmmm... tapi td dah janji sama maryam mau ke rumah Bunda nya (calon guru tk maryam di Raudathul Athfal), ituloh mau nge check pesanan gamis buat maryam dan hafshoh, udah nyampe belum yuaa..., alhamdulillah ada rezeki buat beliin mereka gamis baru... (ssst udah tau belum doa untuk orang yang make baju baru? ... yup "Ilbas jadiidan wa 'isy hamiidan wa muth syahiidan... pinteeer, artinya cari sendiri yaa, hihi biar tambah cerdas, ngeles.com)


woiii... cepetan curhatnya Abi n the gank dah mau balik tuh, asyik aja di depan lappy, ntar bisa kena semprot kalu mereka dah balik.. eeeh ternyata si ummi masih asyik masyuk di depan laptop, belum mandi pulak... (ketauan deh!)... hihi beginilah noraknya cah ndeso baru kenal nge blog.... senang banget, ternyata gini2 putrinya pak Zainuddin bisaaaa!!!... hahaha walaupun masih dikata newbe, nubi, nubitol... tapi yg penting daku dah punya blog di jagat maya.... hahaha, norak abisss neh. Alhamdulillah, udah ah dah nggak tau mau nulis apa neh.... maklum memorinya lemot.... dan akhirnya inilah blog baruku....yihaaaaa (jangan diledekin ya, kalau bagus bilang bagus, kalau masih kurang mohon masukkannya dari para mastah-mastah yg dah duluan malang meluntang (hahaha) di dunia blogg.


Ternate, Sabtu, 28 Mei 2011, pagi yang cerah di Kalumata....^^
READ MORE - Cepetaan rampungin Blognya...^^

This is My Phone... Samsung Galaxy Mini


Asyik banget nih hape... murah tapi nggak murahan...^^

Ponsel Android kini tidak lagi terkesan sebagai ponsel yang berharga mahal. Karena belakangan ini sudah hadir ponsel Android yang Cuma dihargai dibawah Rp 2 juta. Salah satunya yaitu Samsung Galaxy Mini yang baru saja diluncurkan pada Sabtu (19/2/2011) yang dijual seharga Rp 1,6 juta dan dibundling dengan kartu SImpati Telkomsel.

Sesuai namanya, Galaxy Mini memang memiliki bodi yang terasa mini. Meski dibandrol harga murah (Rp 1,6 juta), tapi ternyata ponsel layar sentuh mini ini sudah mengadopsi sistem operasi Android 2.2 atau Froyo.
Ukuran ponsel ini terasa pas di genggaman tangan, karena memang berbodi mungil. Bagian depan didominasi layar sentuh. Di bawah layar, terdapat tiga tombol khas Android yakni Home, Menu dan Back. Di bagian atas, terdapat port MicroUSB dan jack audio. Di bodi samping bagian kanan, terdapat tombol On/Off, bersebelahan dengan slot memori eksternal. Casing belakang berbahan plastik dengan yang terasa kesat.
Layar di Galaxy Mini berukuran layar 3,14 inchi. Kualitas layar Galaxy Mini terlihat cukup bagus, meski tidak setajam ponsel layar sentuh yang berkelas di atasnya. Samsung juga sudah menanamkan user interfaced TouchWiz UI, sehingga pengoperasian menu lebih mudah dan lebih atraktif. Di layar bisa ditampilkan tombol qwerty virtual yang meski berukuran kecil, tetapi responnya cukup akurat.

Kamera
Ponsel ini dibekali kamera 3.15 megapiksel (2048×1536 pixel). Hasil kamera tergolong bagus. Sebaiknya tidak memotret saat kondisi kurang cahaya karena tidak ada lampu flash sehingga hasilnya kurang bagus. Kamera dilengkapi fitur-fitur pendukung seperti mode shooting, scene mode, brightness, white balance dan sebagainya.

Internet
Android tidak bisa lepas dari akses internet. Makanya ponsel ini sudah mendukung hingga kecepatan HSDPA (hingga 7,2 Mbps). Atau bisa juga akses internet via Wi-Fi yang telah mendukung teknologi terbaru Wi-Fi 802.11 n. Akses WiFi ini juga bisa disharing hingga 5 perangkat. Caranya Masuk ke Settings > Wireless and networks > Tethering and portable hotspot. Tidak lupa ponsel ini membawa fitur online khas Google. Seperti Google Search, lalu ada juga Google Mail untuk akses aku email Gmail. Sedangkan untuk chatting disediakan fitur Google Talk.

Sosial Networking
Fitur untuk akses jejaring sosial seperti Facebook atau Twitter pastinya juga sudah disediakan. Apalagi ponsel ini menyediakan fitur Social Hub, yang membuat akses Facebook dan Twitter cukup dari aplikasi ini. Jadi semua tampilan status Facebook dan Twitter menjadi satu.

Hiburan
Fitur hiburan yang disediakan antara lain Music Player, Video Player dan FM Radio. Untuk FM radio bisa mencari channel radio secara otomatis,dan bisa disimpan hingga 44 stasiun radio. Tapi harus menancapkan headset terlebih dahulu agar bisa mengatifkan radio. Juga disediakan fitur hiburan online yaitu You Tube, sehingga bisa melakukan video streaming. Sedangkan untuk games, tinggal download dari Android Market.

Navigasi
Ponsel ini tidak lupa sudah membenamkan GPS dilengkapi fasilitas A-GPS agar cepat menangkap sinyal satelit GPS. Untuk peta digitalnya tentu menggunakan Google Maps. Di dalamnya ada fitur Places untuk mengetahui venue terdekat (seperti restoran, ATM, hotel dan lainnya). Ada juga fitur Navigation untuk bisa bernavigasi di jalan.

Application Store
Untuk menambah berbagai aplikasi dan game tambahan yang menarik. Tidak lupa sudah disediakan Android Market. Saat ini tersedia lebih dari 200 ribu aplikasi di Android Market yang siap diunduh. Tidak hanya itu ponsel ini juga menyediakan toko aplikasi Samsung Apps. Keberadaan Samsung Apps menjadi alternatif konsumen dalam mengunduh aplikasi meskipun jumlahnya tidak sebanyak di Market.

Office
Aplikasi QuickOffice telah tersedia secara built-in. Tapi hanya hanya bisa membuka file Office (word, exel, power point). Untuk kinerjanya, ponsel ini dilengkapi prosesor 600 Mhz. Ada juga fitur News & Weather, yang bisa menyajikan info berita dan cuaca yang akan diupdate secara online. Selain itu ada juga Voice Search, untuk mencari berbagai file hanya dengan perintah suara.

Spesifikasi Samsung Galaxy Mini:
Dimensi : 110.4 x 60.8 x 12.1 mm; Berat : 105 gram; Sistem Operasi : Android Froyo v2.2.1; Jaringan : GSM 850 / 900 / 1800 / 1900; Prosesor : ARMv6 600 MHz; Layar : touchscreen capacitive TFT 256k warna 3.14 inchi 240 x 320 pixels; Memori Internal : 160 MB; Memori Eksternal : microSD, hingga 32 GB; Internet : GPRS, EDGE, 3G, HSDPA (7,2 Mbps), WiFi, Koneksi : Bluetooth, kabel data micro USB; Messaging : SMS, MMS, Email, instant messaging; Kamera : 3,15 megapixels ( 2048×1536 pixels), Night Mode, Digital zoom, multishot, efek, photo editor; Video rercorder : QVGA 15fps; Fitur Lainnya : MP4, H.264/H.263 player, MP3, WAV, eAAC+ player, Fm radio, File manager, Google search, Google Talk, Gmail, YOu tube, Google Maps, GPS,; Baterai : Litihum Ion 1200 mAh.
via [pilihponsel.com]

sumber: http://www.review1st.com/2011/02/24/tes-samsung-galaxy-mini-s5570-android-froyo-seharga-rp-16-juta/samsung-galaxy-mini-s5570-1/
READ MORE - This is My Phone... Samsung Galaxy Mini

Duhai...Bidadari Kecilku...




Bismillah

Anakku………ini ummi

Saat ini ummi mengingatmu….

Dan kulihat tatapanmu yang lugu dan sinar mata yang berbinar,

saat ummi memanggilmu…..

Anakku…..

Ternyata aku….ummimu belum bisa memberikan yang terbaik untukmu,

belum bisa menyenangkan hatimu...

Ummi masih suka teriak….

Ummi masih suka marah…..

Ummi masih suka membentak…..

Ummi masih suka kesal….

dan emosi bila melihatmu nakal dan tidak menuruti perintah ummi…..

Anakku….

Kalau ummi marah selalu terucap kata “nakal”….

karena pasti membuat hatimu terluka..

Pada saat itu, kamu pasti ketakutan dan menangis sampai kamu tertidur…..

tapi ummi masih tetap saja marah sambil membersihkan rumah karena ulahmu

dan ketika kamu terbangun lalu menyapa ummi dengan senyum manismu….

seakan melupakan kemarahan ummi...

dicuplik dari sbuah grup fb special tuk kaka' n ade semoga Alloh senantiasa merahmatimu

wahai permata hatiku....

sumber: untaian mutiara ilmu



glitter-graphics.com
READ MORE - Duhai...Bidadari Kecilku...

Pantunku...

Mendayung
sampan ke Pulau Hiri
Janganlah nyasar ke Maitara
Hidupkan sunnah bekali diri
Insya Allah di akhirat tidaklah sengsara

by: Me
READ MORE - Pantunku...

Soal-192: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?

READ MORE - Soal-192: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?

Quran3D – Software Cantik Nan Apik Penampil al-Qur’an

READ MORE - Quran3D – Software Cantik Nan Apik Penampil al-Qur’an

Inilah Keuntungan Bila Anda Menarik Napas Dalam-Dalam

Menarik napas dalam-dalam adalah hal penting bagi kesehatan fisik maupun emosi. Tetapi, karena bernapas cenderung dianggap sebuah refleks menyebabkan aktivitas menghirup napas secara dalam sering dilupakan.

Mulai sekarang, luangkan waktu sejenak untuk menarik napas dalam-dalam hingga Anda merasa ada udara melewati hidung melalui perut hingga keluar lewat mulut. Ketahui manfaat lainnya dari menarik napas dalam-dalam, seperti dikutip dari Reader Digest.

Meredam stres
Bernapas secara dalam membantu mengurangi stres ketika Anda sedang merasa tertekan. Lewat cara ini tubuh akan mengirimkan sinyal untuk memperlambat reaksi di otak, sehingga ada perubahan hormonal dan faktor-faktor fisiologis lain. Efeknya adalah memperlambat denyut jantung serta menurunkan tekanan darah yang tinggi saat stres.

Menurunkan tekanan darah
Bernapas secara dalam merangsang munculnya oksida nitrat alami yang berfungsi membuat seseorang lebih tenang. Zat tersebut akan memasuki paru-paru bahkan pusat otak, sehingga tekanan darah yang dalam keadaan tinggi bisa menurun.

Memperlambat denyut jantung
Saat kondisi emosi meninggi dan detak jantung terasa cepat, tariklah napas dalam-dalam. Cara ini bisa sangat efektif menurunkan detak jantung saat kondisi Anda sedang stres. "Ambil napas dalam-dalam dengan benar, lakukanlah sebanyak tiga kali. Detak jantuk dan tekanan darah pun akan menurun," kata Dr. Abramson.

Menurunkan amarah
Ambil napas secara dalam ketika Anda mulai merasa emosi sedang meninggi. "Saat marah, tubuh akan merasa tertekan, dengan bernapas secara dalam bisa menurunkan emosi dan tekanan yang muncul," kata Robert Nicholson, Ph.D., asisten profesor dari Saint Louis University.

Mencegah makan berlebihan
Stres adalah salah satu pemicu utama nafsu makan. Agar tidak makan berlebihan ketika stres, Anda bisa mengatasinya dengan latihan pernapasan. Ketika nafsu makan muncul saat stres, ambil napas secara perlahan dan singkirkan makanan dari pikiran dan fokuslah untuk relaksasi.



sumber: www.apakabardunia.com
READ MORE - Inilah Keuntungan Bila Anda Menarik Napas Dalam-Dalam

Profilku

My photo
Ternate, Maluku Utara, Indonesia
Hanya seorang ibu biasa, alfaqiirotun ilalloh dan mengharapkan kesudahan yang baik, aamiin. Blog ini hanya sekedar untuk mengumpulkan artikel-arikel bermanfaat yang saya copy paste, semoga kehadirannya dapat membantu tersebarnya ilmu yang berlandaskan Al-Qur'aan dan As-Sunnah dengan pemahaman SalafushSholeh