Showing posts with label Keluarga. Show all posts
Showing posts with label Keluarga. Show all posts

Pengaruh Jelek Sikap Kaku, Keras, dan Bakhil

Kekakuan dan kekerasan seorang suami terhadap istri terkadang mendorong sang istri berbohong, dan kebakhilannya terkadang juga mendorong istri untuk mencuri. Pengaruh lain dari sikap suami semacam ini adalah bila sang istri berbuat kesalahan akan segera menyembunyikan kesalahan dan berdusta di depan suami.

Syaikh Musthofa Al’Adawi pernah menerima surat dari seorang ibu rumah tangga yang meminta fatwa kepada beliau. Dalam suratnya ia mengisahkan seorang istri telah memendam dosa selama 17 tahun. Setiap kali teringat akan dosanya, ia merasa gelisah dan gundah gulana. Ia adalah seorang istri yang tinggal bersama suami dan ibu mertua dalam satu rumah. Mertuanya bersikap keras padanya dan menghukum semua kesalahan yang ia perbuat, bahkan ketika tidak bersalahpun ia sering mendapatkan amarahnya. Ibu mertua selalu memerinci pengeluarannya yang didalam maupun diluar rumah dan menanyakan berapa banyak makan dan minumnya.

Pada suatu hari sang ibu mertua menyuruhnya membeli seekor ayam. Dibelilah seekor ayam olehnya dan ia letakkan ayam itu di bawah kerudungnya dan menutupinya karena takut lepas. Akan tetapi ditengah perjalanan, ayam itu mati. Ia sangat takut dan bingung apa yang harus ia lakukan. Kemudian ia masuk ke rumah secepatnya dan langsung menuju ke dapur. Ia sembelih ayam yang telah mati itu dan memasaknya.

Ia memanggil mertuanya, “Ya Ummu ‘Isham mari ke dapur”, tanpa menceritakan perihal ayam tersebut. Maka masuklah mertuanya ke dapur dan serta merta si ibu mertua melihat ayam yang telah ditaburi merica hitam dan bumbu-bumbu lainnya yang sedap baunya, sudah siap untuk dimakan. Berkatalah wanita itu kepada mertuanya, “Ya Ummu ‘Isham, demi Allah belum ada seorangpun yang mencicipi dagingnya dan meminum kuahnya. Silahkan dimakan sebelum datang anak-anak”. Dimakanlah masakan bangkai ayam itu oleh mertuanya sampai habis bersih.

Ibu rumah tangga tersebut bertanya apakah aku bisa bertobat?

Jawabnya, tentu bisa bertobat. Allah Ta’ala membuka pintu-pintu taubat dan tidak ditutup sampai matahari terbit dari barat. Ia membentangkan tangan-Nya di malam hari agar orang yang berdosa di siang hari bertaubat dan membentangkan tangan-Nya di siang hari agar orang yang berdosa di malam hari bertaubat. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman:

“Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Az-Zumar: 53)

Dan pelajaran yang bisa diambil dari kisah ini adalah akibat buruk yang ditimbulkan dari sikap keras dan kaku (dalam kehidupan keluarga khususnya). Adapun mengenai kebakhilan suami terhadap istri yang menyebabkan istri mencuri tertulis dalam kisah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim [1], hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Hindun binti Utbah berkata,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, tidak memberikan nafkah padaku dan anak-anakku dengan cukup kecuali bila aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuan darinya”.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah hartanya yang dapat mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik”.

Dinukil dari;

Fiqhul Ta’aammul baina aZ-Zaujani, Oleh Syaik Musthofa Al-‘Adawi.

(Romantika Pergaulan Suami Istri, Edisi Indonesia)

———-

[1]. HR. Bukhari (5364) dan Muslim (hal. 1339)

sumber: http://meilana.wordpress.com
READ MORE - Pengaruh Jelek Sikap Kaku, Keras, dan Bakhil

Masa Iddah bagi Suami?


Selama ini masa iddah lebih lekat ditujukan untuk wanita, tentang penjelasan masa iddah silahkan lihat disini. Tapii... tahukah anda? Ternyata masa iddah juga ada lho buat para suami, karena ini pengetahuan baru bagi saya, maka saya tertarik untuk membuat postingan tentang hal ini. Ilmu baru ini saya dapatkan ketika saya sedang melihat hp, di layar utama hape saya, kan saya pasangin widget google reader, dan waktu itu pas judul yang lewat di widget bunyinya adalah "Ustadzku Bilang Suami Juga Punya Masa Iddah lo". Karena penasaran dengan judulnya jadi deh saya baca sampe selesai, alhamdulillah ilmunya jadi tambah lagi.

Baiklah, saya coba bawakan bahasannya disini. Masa iddah bagi laki-laki (suami) bisa terjadi untuk dua keadaan :
  1. Seorang suami yang memiliki empat istri, kemudian ia menjatuhkan talak pada salah satu istrinya, jika setelahnya ia ingin menikah lagi, maka suami ini harus menunggu sampai selesai masa iddah istri yang ditalaknya tersebut. Karena hakikatnya istri yang ditalaknya tadi jika belum selesai masa iddahnya maka masih terhitung sebagai istrinya, mana dalam masa iddah tersebut mereka boleh rujuk tanpa memperbaharui akad nikah mereka, sehingga jumlah istrinya masih tetap empat, dia diharamkan menikah lagi jika belum selesai masa iddah istrinya, karena ini akan menambah jumlah istrinya menjadi lima dalam satu waktu, dan hal ini terlarang bagi ummat Muhammad -shallaahu 'alaihi wasallam-  dari kaum laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari empat dalam satu waktu ikatan pernikahan.                  

    Allah -subhaanahu wa ta'aala- berfirman:

    “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat.  Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS. al-Nisaa’[04]:3]
  2. Seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian ingin menikahi wanita lain yang merupakan saudara kandung, keponakan, atau bibi baik dari pihak ayah atau ibu dari istri yang diceraikannya tersebut, maka laki-laki ini harus menunggu sampai masa iddah istri yang diceraikannya berakhir, sebagaimana poin nomor 1 diatas, karena dalam masa iddah tersebut wanita yang diceraikannya masih berstatus sebagai istrinya, dan seorang laki-laki tidak boleh menggabungkan dua wanita yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan.

    Firman Allah -subhaanahu wa ta'ala-:

    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (An-Nisa': 23).

    Diriwayatkan dari Fairuz ad-Dailimi, ia berkata, "Aku datang menemui Rasulullah -shallaahu 'alaihi wa wasallam,. dan berkata kepadanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memeluk Islam dan aku memiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak adik).' Rasulullah -shallaahu 'alaihi wasallam- bersabda, 'Ceraikanlah salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki (untuk dicerai)'," (Shahih, HR Abu Dawud [2243], at-Tirmidzi [1130] dan Ibnu Majah [1951]).


    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu ikatan perkawinan)'," (HR Bukhari [5109] dan Muslim [1408]).
    Diriwayatkan dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam melarang seorang menikahi wanita bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu tali perkawinan)," (HR Bukhari [5108]).

    Demikianlah bahasan yang ana bisa simpulkan dari artikel yang ana baca, situs artikel tersebut ada disini. Semoga bermanfaat^^



tambahan referensi: silahkan tengok
READ MORE - Masa Iddah bagi Suami?

Bolehkah aku memanggilnya Abi? Dan dia memanggilku Ummi?



Ketika memanggil zaujiy dengan kata "abi" terkadang muncul pertanyaan di benakku "Bolehkah panggilan ini dalam pandangan syariat?". Apakah ini tidak bermakna zhihar (menganggap pasangan  sebagai mahram, sehingga haram untuk dinikahi). Namun sulit juga bagi saya untuk menghindari sapaan ini, begitu juga suami saya memanggil saya dengan sapaan Ummi, dan sapaan ini insyaAllah untuk membiasakan anak-anak memanggil kami dengan kata Ummi Abi. Alhamdulillah ketemu artikel di bawah ini, yang membahas masalah sapaan Ummi dan Abi, mau tahu jawabannya? silahkan dibaca^^...

******

Suami Memanggil ISTRI dengan panggilan UMMI

Bismillaah… walhamdulillah… was sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihii wa shohbihii wa maw waalaah…
Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis  dan pembacanya:


السؤال: هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته يا أختي بقصد المحبة فقط , أو يا أمي بقصد المحبة فقط
فأجاب: نعم , يجوز له أن يقول لها يا أختي, أو يا أمي, وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة, وإن كان بعض أهل العلم كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات, ولكن لا وجه للكراهة, وذلك لأن الأعمال بالنيات, وهذا الرجل لم ينو بهذه الكلمات أنها أخته بالتحريم والمحرمية, وإنما أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها, وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين, سواء كان من الزوج أو الزوجة فإنه أمر مطلوب

Pertanyaan: Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?.

Beliau menjawab: Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dg panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yg dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta.

Walaupun sebagian ulama me-makruh-kan bila seorang suami memanggil istrinya dg panggilan-panggilan yg seperti ini, namun hukum makruh ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan orang ini tidaklah meniatkan dg panggilan-panggilan itu, bahwa istrinya adalah saudarinya yg diharamkan atau mahrom-nya. Tidak lain ia hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya, dan setiap sesuatu yg menjadikan/mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai, baik dilakukan oleh suami atau istri, maka hal itu adalah sesuatu yg dianjurkan. (Sumber: Fatawa Nurun Alad Darb hal: 19)

Dalam kitabnya Syarhul Mumti’, beliau juga mengatakan:

فإذا قال: يا أمي تعالي، أصلحي الغداء فليس بظهار، لكن ذكر الفقهاء -رحمهم الله- أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته باسم محارمه، فلا يقول: يا أختي، يا أمي، يا بنتي، وما أشبه ذلك، وقولهم ليس بصواب؛ لأن المعنى معلوم أنه أراد الكرامة، فهذا ليس فيه شيء، بل هذا من العبارات التي توجب المودة والمحبة والألفة.

Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah, siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“.
Namun para ahli fikih -rohimahumulloh- menyebutkan bahwa: di-makruh-kan bagi seorang suami memanggil isterinya dg sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya ummi“, “ya binti”, dan yg semisalnya. Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakaraban. (Sumber: Syarhul Mumti’ 13/236)

Sekian, wa subhanakalloohumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik…

sumber: ADDARINY'S CENTRE
READ MORE - Bolehkah aku memanggilnya Abi? Dan dia memanggilku Ummi?

Kutulis Surat Ini Untukmu...

Untuk anakku yang ku sayangi di bumi Alloh ta’ala

Segala puji ku panjatkan ke hadirat Alloh ta’ala, yang telah memudahkan ibu untuk beribadah kepada-Nya.

Sholawat serta salam, ibu sampaikan kepada Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-, keluarga, dan para sahabatnya.

Wahai anakku…

surat ini datang dari ibumu, yang selalu dirundung sengsara. Setelah berpikir panjang, ibu mencoba untuk menulis dan menggoreskan pena, sekalipun keraguan dan rasa malu menyelimuti diri ini.

Setiap kali menulis, setiap itu pula goresan tulisan ini terhalangi oleh tangis. Dan setiap kali menitikkan air mata, setiap itu pula, hati ini terluka.

Wahai anakku…

Sepanjang masa yang telah engkau lewati, kulihat engkau telah menjadi laki-laki dewasa, laki-laki yang cerdas dan bijak. Karenanya engkau pantas membaca tulisan ini, sekalipun nantinya engkau akan remas kertas ini, lalu engkau robek-robek, sebagaimana sebelumnya engkau telah remas hati ibu, dan telah engkau robek pula perasaannya. Wahai anakku…

25 tahun telah berlalu, dan tahun-tahun itu merupakan tahun kebahagiaan dalam kehidupanku.

Suatu ketika dokter datang menyampaikan tentang kehamilanku, dan semua ibu sangat mengerti arti kalimat tersebut. Bercampur rasa gembira dan bahagia dalam diri ini, sebagaimana ia adalah awal mula dari perubahan fisik dan emosi ibu.

Semenjak kabar gembira tersebut, aku membawamu sembilan bulan. Tidur, berdiri, makan, dan bernafas dalam kesulitan. Akan tetapi, itu semua tidak mengurangi cinta dan kasih sayangku kepadamu, bahkan ia tumbuh bersama berjalannya waktu.

Aku mengandungmu wahai anakku, pada kondisi lemah di atas lemah. Bersamaan dengan itu, aku begitu gembira tatkala merasakan dan melihat terjalan kakimu, atau balikan badanmu di perutku.

Aku merasa puas, setiap aku menimbang diriku, karena bila semakin hari semakin berat perutku, berarti dengan begitu engkau sehat wal afiat di dalam rahimku.

Anakku…

Penderitaan yang berkepanjangan menderaku, sampailah tiba pada malam itu, yang aku tidak bisa tidur sekejap pun, aku merasakan sakit yang tidak tertahankan, dan merasakan takut yang tidak bisa dilukiskan.

Sakit itu berlanjut, sehingga membuatku tidak dapat lagi menangis. Sebanyak itu pula, aku melihat kematian di hadapanku, hingga tibalah waktunya engkau keluar ke dunia, dan engkau lahir. Bercampur air mata kebahagiaanku dengan air mata tangismu.

Ketika engkau lahir, menetes air mata bahagiaku. Dengan itu, sirna semua keletihan dan kesedihan, hilang semua sakit dan penderitaan, bahkan kasihku kepadamu semakin bertambah, dengan bertambah kuatnya sakit.

Aku raih dirimu, sebelum ku raih minuman. Aku peluk cium dirimu, sebelum meneguk satu tetes air yang ada di kerongkongan.

Wahai anakku…

Telah berlalu setahun dari usiamu. Aku membawamu dengan hatiku, memandikanmu dengan kedua tangan kasih sayangku. Sari pati hidupku, kuberikan kepadamu. Aku tidak tidur, demi tidurmu, berletih demi kebahagiaanmu. Harapanku pada setiap harinya, agar aku selalu melihat senyumanmu. Kebahagiaanku setiap saat, adalah setiap permintaanmu agar aku berbuat sesuatu untukmu. Itulah kebahagiaanku.

Lalu berlalulah waktu, hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, selama itu pula, aku setia menjadi pelayanmu yang tidak pernah lalai… menjadi dayangmu yang tidak pernah berhenti… menjadi pekerjamu yang tidak pernah lelah… dan mendoakan selalu kebaikan dan taufiq untukmu.

Aku selau memperhatikan dirimu, hari demi hari, hingga engkau menjadi dewasa. Badanmu yang tegap, ototmu yang kekar, kumis dan jambang tipis telah menghiasi wajahmu, telah menambah ketampananmu, wahai anakku…

Tatkala itu, aku mulai melirik ke kiri dan ke kanan, demi mencari pasangan hidupmu, semakin dekat hari perkawinanmu anakku, semakin dekat pula hari kepergianmu.

Tatkala itu, hatiku serasa teriris-iris, air mataku mengalir, entah apa rasanya hati ini. Bahagia telah bercampur dengan duka. Tangis telah bercampur pula dengan tawa.

Bahagia karena engkau mendapatkan pasangan… karena engkau telah mendapatkan jodoh… karena engkau telah mendapatkan pendamping hidup… Sedangkan sedih karena engkau adalah pelipur hatiku, yang akan berpisah sebentar lagi dari diriku.

Waktu pun berlalu, seakan-akan aku menyeretnya dengan berat, kiranya setelah perkawinan itu, aku tidak lagi mengenal dirimu.

Senyummu yang selama ini menjadi pelipur duka dan kesedihanku, sekarang telah sirna bagaikan matahari yang ditutupi oleh kegelapan malam. Tawamu yang selama ini kujadikan buluh perindu, sekarang telah tenggelam, seperti batu yang dijatuhkan ke dalam kolam yang hening, dengan dedaunan yang berguguran, aku benar-benar tidak mengenalmu lagi, karena engkau telah melupakanku dan melupakan hakku.

Terasa lama hari-hari yang ku lewati, hanya untuk melihat rupamu. Detik demi detik ku hitung demi mendengar suaramu. Akan tetapi penantianku seakan sangat panjang. Aku selalu berdiri di pintu hanya untuk menanti kedatanganmu. Setiap kali berderit pintu, aku menyangka bahwa engkaulah orang yang datang itu. Setiap kali telepon berdering, aku merasa bahwa engkau yang akan menelponku. Setiap suara kendaraan yang lewat, aku merasa bahwa engkaulah yang datang.

Akan tetapi semua itu tidak ada, penantianku sia-sia, dan harapanku hancur berkeping. Yang ada hanya keputus-asaan… Yang tersisa hanya kesedihan dari semua keletihan yang selama ini ku rasakan, sambil menangisi diri dan nasib yang memang ditakdirkan oleh-Nya.

Anakku…

Ibumu tidaklah meminta banyak, ia tidaklah menagih padamu yang bukan-bukan.

Yang ibu pinta kepadamu:

Jadikan ibumu sebagai sahabat dalam kehidupanmu.

Jadikanlah ibumu yang malang ini sebagai pembantu di rumahmu, agar bisa juga aku menatap wajahmu, agar ibu teringat pula dengan hari-hari bahagia masa kecilmu.

Dan ibu memohon kepadamu nak, janganlah engkau pasang jerat permusuhan dengan ibumu.

Jangan engkau buang wajahmu, ketika ibumu hendak memandang wajahmu.

Yang ibu tagih kepadamu:

Jadikanlah rumah ibumu, salah satu tempat persinggahanmu, agar engkau dapat sekali-kali singgah ke sana, sekalipun hanya sedetik.

Jangan jadikan ia sebagai tempat sampah yang tidak pernah engkau kunjungi. Atau sekiranya terpaksa engkau datang sambil engkau tutup hidungmu dan engkaupun berlalu pergi.

Anakku…

Telah bungkuk pula punggungku… bergemetar tanganku… karena badanku telah dimakan oleh usia, dan telah digerogoti oleh penyakit… Berdirinya seharusnya telah dipapah… duduk pun seharusnya dibopong…

Akan tetapi, yang tidak pernah sirna -wahai anakku- adalah cintaku kepadamu… masih seperti dulu… masih seperti lautan yang tidak pernah kering… masih seperti angin yang tidak pernah berhenti…

Sekiranya engkau dimuliakan satu hari saja oleh seseorang, niscaya engkau akan balas kebaikan dengan kebaikan, sedangkan ibumu, mana balas budimu, mana balasan baikmu?! bukankah air susu seharusnya dibalas dengan air serupa?! bukan sebaliknya air susu dibalas dengan air tuba?! Dan bukankah Alloh ta’ala, telah berfirman:

هل جزاء الإحسان إلا الإحسان

Bukankah balasan kebaikan, melainkan kebaikan yang serupa?!

Sampai begitukah keras hatimu, dan sudah begitu jauhkah dirimu setelah berlalunya hari dan berselangnya waktu.

Wahai anakku…

Setiap kali aku mendengar bahwa engkau bahagia dengan hidupmu, setiap itu pula bertambah kebahagiaanku. Bagaimana tidak?! Karena engkau adalah buah dari kedua tanganku… Engkau adalah hasil dari keletihanku… Engkaulah laba dari semua usahaku…

Dosa apakah yang telah ku perbuat, sehingga engkau jadikan diriku musuh bebuyutanmu?!

Pernahkah suatu hari aku salah dalam bergaul denganmu?!

Atau pernahkah aku berbuat lalai dalam melayanimu?!

Tidak dapatkah engkau menjadikanku pembantu yang terhina dari sekian banyak pembantu-pembantumu yang mereka semua telah engkau beri upah?!

Tidak dapatkah engkau berikan sedikit perlindungan kepadaku di bawah naungan kebesaranmu?!

Dapatkah engkau sekarang menganugerahkan sedikit kasih sayang demi mengobati derita orang tua yang malang ini?!

إن الله يحب المحسنين

Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Wahai anakku…

Aku hanya ingin melihat wajahmu, dan aku tidak menginginkan yang lain.

Wahai anakku…

Hatiku terasa teriris, air mataku mengalir, sedangkan engkau sehat wal afiat. Orang-orang sering mengatakan, bahwa engkau adalah laki-laki yang supel, dermawan dan berbudi.

Wahai anakku…

Apakah hatimu tidak tersentuh, terhadap seorang wanita tua yang lemah, binasa dimakan oleh rindu berselimutkan kesedihan, dan berpakaian kedukaan?!

Mengapa? Tahukah engkau itu?! Karena engkau telah berhasil mengalirkan air matanya… Karena engkau telah membalasnya dengan luka di hatinya… Karena engkau telah pandai menikam dirinya dengan belati durhakamu tepat menghujam jantungnya… Karena engkau telah berhasil pula memutuskan tali silaturrahim.

Wahai anakku…

Ibumu inilah sebenarnya pintu surga, maka titilah jembatan itu menujunya… Lewatilah jalannya dengan senyuman yang manis, kemaafan, dan balas budi yang baik… Semoga aku bertemu denganmu di sana, dengan kasih sayang Alloh ta’ala sebagaimana di dalam hadits:

الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأضع ذلك الباب أو احفظه

Orang tua adalah pintu surga yang paling tinggi. Sekiranya engkau mau, sia-siakanlah pintu itu, atau jagalah! (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishohihkan oleh Albani)

Anakku…

Aku mengenalmu sejak dahulu… semenjak engkau telah beranjak dewasa… aku tahu engkau sangat tamak dengan pahala… engkau selalu cerita tentang keuatamaan berjamaah… engkau selalu bercerita terhadapku tentang keutamaan shof pertama dalam sholat berjamaah… engkau selalu mengatakan tentang keutamaan infak, dan bersedekah…

Akan tetapi satu hadits yang telah engkau lupakan… satu keutamaan besar yang telah engkau lalaikan… yaitu bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdulloh bin Mas’ud, ia mengatakan:

سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم، قلت: يا رسول الله أي العمل أفضل؟ قال: الصلاة على ميقاتها. قلت: ثم أيُّ؟ قال: ثم بر الوالدين. قلت: ثم أيُّ؟ قال: الجهاد في سبيل الله. فسكت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولو استزدته لزادني. (متفق عليه)

Aku bertanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: Wahai Rosululloh, amal apa yang paling mulia? Beliau menjawab: sholat pada waktunya. Aku bertanya lagi: Kemudian apa wahai Rosululloh? Beliau menjawab: Kemudian berbakti kepada kedua orang tua. Aku bertanya lagi: Kemudian apa wahai Rosululloh? Beliau menjawab: Kemudian jihad di jalan Alloh. Lalu aku pun diam (tidak bertanya) kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- lagi, dan sekiranya aku bertanya lagi, niscaya beliau akan menjawabnya.

Itulah hadits Abdulloh bin Mas’ud…

Wahai anakku…

Inilah aku, ibumu… pahalamu… tanpa engkau harus memerdekakan budak atau banyak-banyak berinfak dan bersedekah… aku inilah pahalamu…

Pernahkah engkau mendengar, seorang suami yang meninggalkan keluarga dan anak-anaknya, berangkat jauh ke negeri seberang, ke negeri entah berantah untuk mencari tambang emas, guna menghidupi keluarganya?! Dia salami satu persatu, dia ciumi isterinya, dia sayangi anaknya, dia mengatakan: Ayah kalian, wahai anak-anakku, akan berangkat ke negeri yang ayah sendiri tidak tahu, ayah akan mencari emas… Rumah kita yang reot ini, jagalah… Ibu kalian yang tua renta ini, jagalah…

Berangkatlah suami tersebut, suami yang berharap pergi jauh, untuk mendapatkan emas, guna membesarkan anak-anaknya, untuk membangun istana mengganti rumah reotnya.

Akan tetapi apa yang terjadi, setelah tiga puluh tahun dalam perantauan, yang ia bawa hanya tangan hampa dan kegagalan. Dia gagal dalam usahanya. Pulanglah ia kembali ke kampungnya. Dan sampailah ia ke tempat dusun yang selama ini ia tinggal.

Apa lagi yang terjadi di tempat itu, setibanya di lokasi rumahnya, matanya terbelalak. Ia melihat, tidak lagi gubuk reot yang ditempati oleh anak-anak dan keluarganya. Akan tetapi dia melihat, sebuah perusahaan besar, tambang emas yang besar. Jadi ia mencari emas jauh di negeri orang, kiranya orang mencari emas dekat di tempat ia tinggal.

Itulah perumpaanmu dengan kebaikan, wahai anakku…

Engkau berletih mencari pahala… engkau telah beramal banyak… tapi engkau telah lupa bahwa di dekatmu ada pahala yang maha besar… di sampingmu ada orang yang dapat menghalangi atau mempercepat amalmu masuk surga…

Ibumu adalah orang yang dapat menghalangimu untuk masuk surga, atau mempercepat amalmu masuk surga… Bukankah ridloku adalah keridloan Alloh?! Dan bukankan murkaku adalah kemurkaan Alloh?!

Anakku…

Aku takut, engkaulah yang dimaksud oleh Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- di dalam haditsnya:

رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنة (رواه مسلم)

Celakalah seseorang, celakalah seseorang, dan celakalah seseorang! Ada yang bertanya: Siapakah dia wahai Rosululloh? Beliau menjawab: Dialah orang yang mendapati orang tuanya saat tua, salah satu darinya atau keduanya, akan tetapi tidak membuat dia masuk surga. (HR. Muslim 2551)

Celakalah seorang anak, jika ia mendapatkan kedua orang tuanya, hidup bersamanya, berteman dengannya, melihat wajahnya, akan tetapi tidak memasukkan dia ke surga.

Anakku…

Aku tidak akan angkat keluhan ini ke langit, aku tidak akan adukan duka ini kepada Alloh, karena jika seandainya keluhan ini telah membumbung menembus awan, melewati pintu-pintu langit, maka akan menimpamu kebinasaan dan kesengsaraan, yang tidak ada obatnya dan tidak ada tabib yang dapat menyembuhkannya…

Aku tidak akan melakukannya wahai anakku… tidak… bagaimana aku akan melakukannya, sedangkan engkau adalah jantung hatiku… bagaimana ibu ini kuat menengadahkan tangannya ke langit, sedangkan engkau adalah pelipur lara hatiku… bagaimana ibu tega melihatmu merana terkena doa mustajab, padahal engkau bagiku adalah kebahagiaan hidupku…

Bangunlah nak… bangunlah… bangkitlah nak… bangkitlah… uban-uban sudah mulai merambat di kepalamu. Akan berlalu masa, sehingga engkau akan menjadi tua pula.

الجزاء من جنس العمل

Sebagaimana engkau akan berbuat, seperti itu pula orang akan berbuat kepadamu.

الجزاء من جنس العمل

Ganjaran itu sesuai dengan amal yang engkau telah tanamkan. Engkau akan memetik sesuai dengan apa yang engkau tanam.

Aku tidak ingin engkau menulis surat ini… aku tidak ingin engkau menulis surat yang sama, dengan air matamu kepada anak-anakmu, sebagaimana aku telah menulisnya kepadamu.

Wahai anakmu…

bertakwalah kepada Alloh… takutlah engkau kepada Alloh… berbaktilah kepada ibumu… peganglah kakinya, sesungguhnya surga berada di kakinya… basuhlah air matanya, balurlah kesedihannya… kencangkan tulang ringkihnya… dan kokohkan badannya yang telah lapuk…

Anakku…

setelah engkau membaca surat ini, terserah padamu. Apakah engkau sadar dan engkau akan kembali, atau engkau akan merobeknya.

Wa shollallohu ala nabiyyina muhammadin wa ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Dari Ibumu yang merana.


(Disadur dari kajian Ustadz Armen -rohimahulloh- dan akan disambung dengan jawaban si anak kepada sang ibu)

sumber: Ust. Ad-Dariny
READ MORE - Kutulis Surat Ini Untukmu...

Cerita Ketulusan Cinta


Sulit rasanya mempercayai pernyataan suami atau istri bahwa ia tidak mencintai pasangannya. Sebab kenyataannya banyak pasutri yang tidak lagi memahami apa itu cinta.



Sebagaimana kenyataan yang ada sebagai episode sandiwara bumi telah membuktikannya. Saat cinta itu ada, tak semua yang memilikinya memahami hakikat cinta. Tak semua suami atau istri tahu bahwa ia telah dibuai cinta.

Di sisi lain, betapa banyak rumah tangga yang berdiri kokoh dan tidak dibangun atas dasar cinta. Dan memang sebuah rumah tangga tak selamanya harus dibangun atas dasar 'cinta'. Bisa saja cinta belum sempurna tunas-tunasnya di saat sebuah rumah tangga dimulai pembangunannya. Namun siapa sangka bahwa tumbuhnya cinta ternyata tak sebanding dengan lamanya masa. Sebelum bangunan rumah tangga sempurna terkadang cinta justru melejit mendahuluinya dan telah begitu jauh sempurna.

Tentang hal ini, cobalah perhatikan cerita ketulusan cinta yang tak pernah diduga-duga pemiliknya. Suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berselisih pendapat dengan istrinya, A'isyah radhiallaahu 'anha. Perselisihan tersebut sempat menjadikan A'isyah radhiallaahu 'anha marah. Adalah Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam tatkala ingin melipurnya, beliau kemudian berkata kepadanya, "Siapakah yang akan menjadi hakim untuk perselisihan kita ini?"

Dan A'isyah radhiyallahu 'anha menginginkan ayahnya, Abu Bakr radhiyallahu 'anhu yang menjadi hakimnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang sahabatnya agar memanggilkan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Di saat Abu Bakr radhiyallahu 'anhu telah tiba di hadapan mereka berdua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada A'isyah radhiyallahu 'anha, "Engkau atau aku yang menceritakan permasalahan kita kepada Abu Bakr?"

A'isyah radhiallaahu 'anha pun menjawab, "Engkau saja yang menceritakan!"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun kemudian menceritakannya kepada Abu Bakr ash-Shiddiq radiyallahu 'anhu. Namun sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai bercerita, tiba-tiba A'isyah radhiallaahu 'anha berkata, "Putuskanlah dengan keadilan atau kejujuran, atau dengan kebaikan lainnya..."

Mendengar perkataan putrinya, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallaahu 'anhu pun merasa kesal. Sebab perkataannya tersebut terasa meremehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang bercerita. Maka ia pun menampar wajah putrinya, A'isyah radhiallaahu 'anha hingga hidungnya berdarah, sembari berkata kepadanya, "Bodoh, siapa yang dapat berbuat adil jika bukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?"

Begitu melihat keadaan A'isyah radhiallaahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendekatinya kemudian membersihkan hidungnya dengan air. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abu Bakr radhiallaahu 'anhu , "Bukan ini yang kami inginkan, bukan ini yang kami inginkan!"

Allahu Akbar! Siapa yang bisa memahami bahwa itulah ketulusan cinta?

Disebutkan di dalam kitab sejarah, bahwa setelah ath-Thufail Bin Amru ad-Dausi memeluk Islam, ia menolak berdekatan dengan istrinya. Bahkan ia mengatakan kepadanya, "Sekarang engkau telah haram bagiku."

Istrinya bertanya, "Mengapa?"

Ath-Thufail menjawab karena aku telah memeluk Islam."

Istrinya pun berkata, "Aku adalah bagian darimu dan engkau adalah bagian dariku. Agamaku adalah agamamu."

Kemudian ia pun turut memeluk Islam.

Bisakah kita memahami bahwa itulah ketulusan cinta?

Disebutkan di dalam kitab sejarah pula, bahwa setelah Perang Uhud, para sahabat kembali dengan membawa para syuhada' adalah tiga putra Himnah binti Jahsy radhiyallaahu 'anhaa dan suaminya. Tatkala Himnah binti Jahsy radhiallaahu 'anha memeriksa para syuhada' tersebut satu per satu, ia bertanya kepada para sahabat, "Siapakah orang ini?"

Para sahabatpun menjawabnya.

Himnah radhiallaahu 'anha pun mengatakan, "Innalillahi wa inna ilaihi rooji'uu." Dan di saat tiba giliran yang ditanyakan ialah tiga putranya, ia pun berkata dengan perkataan yang sama. Namun tatkala yang ditanyakan ialah suaminya, Mush'ab bin Umair radhiallaahu 'anhu, yang telah mati syahid, maka seketika Himnah radhiallaahu 'anha pun menjerit dan menangis. Sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Sesungguhnya keberadaan seorang suami sangat berarti bagi istrinya."

Allahu Akbar!

Tak kalah menariknya ialah cerita ketulusan cinta berikut ini. Suatu hari, ada seorang istri muslimah yang taat. Dia memegangi syari'at berjilbab dengan baik, sehingga menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahromnya. Suatu saat ia menuntut suaminya untuk memberikan beberapa haknya, tetapi suaminya mengingkarinya. Akhirnya istri ini pun mengadukan hal ini ke pengadilan agama. Pada saat sidang, hakim berkata kepada si istri,

"Engkau harus menghadirkan beberapa orang saksi."

Tatkala para saksi telah hadir, hakim pun berkata kepada si istri, "Sekarang bukalah cadarmu, agar para saksi bisa mengenalimu."

Melihat si istri akan membuka cadarnya di hadapan para saksi dan laki-laki lainnya yang tidak halal melihat kecantikannya, suaminya tiba-tiba mengatakan, "Tidak, wahai Hakim! Jangan anda meminta istri saya membuka wajahnya, Baiklah saya mengaku telah menaahan hak-haknya."

Mendengar perkataan suaminya tersebut, si istri langsung berdiri lalu beranjak menuju suaminya dan duduk di sampingnya, kemudian ia pun berkata kepada hakim, "Aku bersaksi kepada Anda wahai hakim, aku telah melepas hak-hakku dari suamiku, dan aku telah membebaskannnya dari tuntutanku."


Hakim pun lalu berkata, "Tulislah hal-hal ini di dalam bagian makarimul akhlaq (akhlak-akhlak yang terpuji)."

Masya Allah.

Benar-benar sebuah ketulusan cinta. Tetapi siapa yang mengetahuinya?

Boleh saja seorang istri mengatakan, "Aku tidak mencintai suamiku!" Boleh saja seorang suami mengatakan, "aku tidak bisa mencintai istriku." Namun tentunya boleh juga kita mengatakan, "Bagaimana bila aku tidak percaya?"

Pasalnya siapa yang akan mengingkari cerita-cerita di atas adalah cerita cinta? Ya, memang benar, itulah cinta.

Jadi, apa yang mendorong seorang suami untuk ingin segera pulang ke rumah menemui istrinya bila bukan cinta? Apa yang menjadikan seorang istri merasa gundah dan khawatir saat suaminya belum juga pulang, kalau bukan cinta?Apa pula yang menjadikan seorang suami merasa gundah dan khawatir saat melihat istrinya dalam keadaan sakit bila bukan cinta?

Memang banyak suami atau istri yang memahami cinta lain dari yang kita sebutkan. Akan tetapi, betapa banyak suami dan istri yang memahami cinta dengan pemahaman yang lain, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mencintai pasangannya, namun saat istri atau suaminya sedang sakit atau semacamnya, ia merasa sangat cemas, bahkan perasaan itu seolah-olah hampir saja membunuhnya. Apa lagi bila bukan karena cinta?

Maka sebagaimana kau mencintainya, yakinlah bahwa ia juga mencintaimu.

Diramu dari buku

Auroqul warod wa syaukatuhu fi buyutina.

Diketik ulang dari Majalah Al-Mawadah vol.39 robi'utsnsani 1432 H/maret-april 2011(rubrik Taman Pasutri) oleh: Ust. Abu Ammar Al-Ghoyami


READ MORE - Cerita Ketulusan Cinta

Nikahi Aku Dengan Syarat Tidak Berpoligami!


Selepas ta'lim di suatu sore, seperti biasa kami para ummahaat bercengkerama sebentar dengan obrolan-obrolan ringan. Tiba-tiba saja pembicaraan malah nyasar ke tema poligami, seorang teman berkata, "katanya boleh ya mengajukan syarat untuk tidak dipoligami?" Dengan agak keheranan saya menimpali, "masa sih umm, masa boleh mengajukan syarat larangan dengan sesuatu yang syari'at membolehkannya?" Teman saya pun menjawab, "Ya ana dengar begitu, tapi wallahu a'laam penjelasannya bagaimana."

Tidak lama majelispun bubar, sepanjang perjalanan pulang, saya masih kepikiran dengan topik tadi. Alhamdulillah, ketika sedang browsing di internet, saya menemukan artikel yang pas sekali dengan apa yang saya dan teman bicarakan kemarin, mau tahu jawabannya? silahkan baca artikel dari Ust. Firanda ini...

NIKAHILAH AKU DENGAN SYARAT TIDAK BERPOLIGAMI! 

Pertanyaan: Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu apa boleh menolak untuk dipoligami ? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?

Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'. Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.

Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.

Jawab :

Walaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh. Dari pertanyaan di atas maka jelas bahwa ukhti yang bertanya paham betul akan disyari'atkannya poligami, dan merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi pertanyaan ukhti; Bolehkah seorang wanita memberi persyaratan kepada calon suaminya agar tidak berpoligami?

Lantas apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?

Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?, ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?

Para pembaca yang dirahmati Allah, para ulama dalam buku-buku fikih mereka membedakan antara dua hal :

Pertama : Syarat-syarat sah nikah

Kedua : Syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam nikah yang diajukan oleh salah satu dari dua belah pihak calon mempelai.

Adapun hal yang pertama yaitu tentang syarat-syarat sah nikah maka hal ini sudah ma'ruuf seperti : adanya wali dari pihak wanita, keridhoan dua belah pihak calon mempelai, adanya dua saksi, dan tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan (seperti ternyata keduanya merupakan saudara sepersusuan, atau karena ada hubungan nasab yang menghalangi seperti ternyata sang wanita adalah putri keponakan calon suami, atau sang wanita adalah muslimah dan sang lelaki kafir, atau sang wanita adalah dari majusiyah, atau sang wanita masih dalam masa 'iddah, atau salah satu dari keduanya dalam kondisi muhrim, dll)

Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah pada poin yang kedua yaitu tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.

Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam 'akad-'akad, baik 'akad (transaksi) jual beli maupun 'akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.

Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami?

Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagaimana berikut ini:

Madzhab Hanafi

Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)

Madzhab Malikiah

Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :

- Persayaratan seperti ini makruuh, dan tidak lazin/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.

- Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami

- Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnyan mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)

- Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)

Madzhab As-Syafii

Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.

Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaknya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.

Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:

- Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah.

- Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : sang lelaki tidak boleh berpoligami atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).

- Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh

- Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;

Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)

Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)

Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.

Dalil akan bolehnya persyaratan ini :

Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:

Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)

Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.

Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.

Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi –jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubaah hingga ada dalil yang mengaharamkan

Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ


"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan" (HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)

Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :

Aisyah berkata :

جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

"Bariroh (seorang budak wanita-pen) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah-pen) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global-pen), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)

Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak. (lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)

Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)



Kesimpulan :

Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:

- Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.

- Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl

- Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh

- Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.

Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

- Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

- Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

- Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

- Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

- Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.

Madinah, 16 05 1432 H / 20 04 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda

www.firanda.com

sumber: firanda.com


READ MORE - Nikahi Aku Dengan Syarat Tidak Berpoligami!

Duhai...Bidadari Kecilku...




Bismillah

Anakku………ini ummi

Saat ini ummi mengingatmu….

Dan kulihat tatapanmu yang lugu dan sinar mata yang berbinar,

saat ummi memanggilmu…..

Anakku…..

Ternyata aku….ummimu belum bisa memberikan yang terbaik untukmu,

belum bisa menyenangkan hatimu...

Ummi masih suka teriak….

Ummi masih suka marah…..

Ummi masih suka membentak…..

Ummi masih suka kesal….

dan emosi bila melihatmu nakal dan tidak menuruti perintah ummi…..

Anakku….

Kalau ummi marah selalu terucap kata “nakal”….

karena pasti membuat hatimu terluka..

Pada saat itu, kamu pasti ketakutan dan menangis sampai kamu tertidur…..

tapi ummi masih tetap saja marah sambil membersihkan rumah karena ulahmu

dan ketika kamu terbangun lalu menyapa ummi dengan senyum manismu….

seakan melupakan kemarahan ummi...

dicuplik dari sbuah grup fb special tuk kaka' n ade semoga Alloh senantiasa merahmatimu

wahai permata hatiku....

sumber: untaian mutiara ilmu



glitter-graphics.com
READ MORE - Duhai...Bidadari Kecilku...

Profilku

My photo
Ternate, Maluku Utara, Indonesia
Hanya seorang ibu biasa, alfaqiirotun ilalloh dan mengharapkan kesudahan yang baik, aamiin. Blog ini hanya sekedar untuk mengumpulkan artikel-arikel bermanfaat yang saya copy paste, semoga kehadirannya dapat membantu tersebarnya ilmu yang berlandaskan Al-Qur'aan dan As-Sunnah dengan pemahaman SalafushSholeh