Hukum Cuka

Tanya : Apa hukum memakan atau meminum cuka ?. Saya pernah membaca dalam satu Blog bahwa cuka itu haram hukumnya. Terima kasih.
Jawab : Cuka secara tabiat (thaabi’iy) adalah halal menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman-Nya ta’ala :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” [QS. Al-Baqarah : 57].

Cuka termasuk makanan yang baik. Tidak ada dalil yang mengharamkannya, sehingga ia halal hukumnya. Dan yang menguatkan bahwa cuka termasuk makanan yang baik adalah riwayat :
عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " نِعْمَ الْأُدُمُ أَوِ الْإِدَامُ الْخَلُّ ".
Dari ‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik bumbu/lauk adalah cuka” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2051, At-Tirmidziy no. 1840, Ibnu Maajah no. 3316, Ad-Daarimiy no. 2055, dan yang lainnya].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ، فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ، وَيَقُولُ: " نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ "
Dari Jaabir bin ‘Abdillah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka berkata : “Tidak ada di sisi kami kecuali cuka”. Maka beliau menyuruh untuk diambilkan dan kemudian makan dengannya. Beliau bersabda : “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2052, At-Tirmidziy no. 1839 & 1842, Ibnu Abi Syaibah 8/337, Ahmad 3/301 & 304 & 353 & 364 & 379 & 389 & 390 & 400, Ad-Daarimiy no. 2054, Abu Daawud no. 3820 & 3821, dan yang lainnya].
Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai hal ini.
Cuka yang berasal dari bahan yang halal hukumnya halal. Dan ini banyak beredar di pasaran. Adapun cuka yang berasal dari bahan yang haram, khamr misalnya, maka ini ada dua keadaan :
1.     Cuka tersebut didapat melalui proeses rekayasa, maka hukumnya haram.
Dasarnya adalah :
عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: لَا "
Dari Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab : “Tidak boleh” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1983, Ahmad 3/119 & 180 & 260, At-Tirmidziy no. 1294, Abu Daawud no. 3675, Abu ‘Awaanah no. 7977, Abu Ya’laa no. 4045 & 4051, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 3335-3339, Al-Baihaqiy 6/36, Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal no. 282,  dan yang lainnya].
2.     Cuka didapat tanpa melalui proses rekayasa (berubah secara alami), maka ini halal.
Bahkan, telah dinukil ijma’[1] akan hal ini sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawiy rahimahullah :
وَأَجْمَعُوَا أَنَّهَا إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا خَلا طَهُرَتْ .... 
“Dan para ulama telah sepakat bahwasannya jika khamr telah berubah dengan sendirinya menjadi cuka, ia menjadi suci....” [Syarh Shahih Muslim, 13/125].
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – jl. Arjuna 4/6, wonokarto, wonogiri].


[1]      Sebagian orang salah paham dalam menisbatkan ijma’ ini. Yang dikatakan ijmaa’ oleh ulama adalah sucinya khamr yang berubah menjadi cuka secara alami. Namun jika dibuat dengan rekayasa, tidak ada ijmaa’. At-Tirmidziy rahimahullah menjelaskan secara singkat sebagai berikut :
وقَالَ بِهَذَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ: وَكَرِهُوا أَنْ تُتَّخَذَ الْخَمْرُ خَلَّا، وَإِنَّمَا كُرِهَ مِنْ ذَلِكَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ، أَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُ فِي بَيْتِهِ خَمْرٌ، حَتَّى يَصِيرَ خَلَّا، وَرَخَّصَ بَعْضُهُمْ فِي خَلِّ الْخَمْرِ، إِذَا وُجِدَ قَدْ صَارَ خَلًّا أَبُو الْوَدَّاكِ اسْمُهُ: جَبْرُ بْنُ نَوْفٍ
“Sebagian ulama mengatakan : ‘Mereka (para ulama) memakruhkan khamr yang dijadikan cuka. Dimaruhkannya hal tersebut, wallaahu a’lam, adalah : bagaimana bisa terdapat khamr di rumah seorang muslim hingga berubah menjadi khamr’. Sebagian ulama memberi keringanan cuka yang berasal dari khamr, apabila seseorang telah mendapatinya berubah menjadi cuka (tanpa proses rekayasa)” [Al-Jaami’


Sumber: Abul-Jauzaa Blog
READ MORE - Hukum Cuka

Sudah Tidak Diganggu Haruskah Berjilbab?



Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab:59)
Wahai ukhti muslimah,… ayat ini ternyata dijadikan dalil oleh suatu kaum untuk menyanggah bahwa jilbab hanya dipakai dalam kondisi diganggu, kalau tidak ada gangguan sah-sah saja membuka jilbab,..banyak saudari kita yang ilmunya masih minim termakan syubhat ini. Lalu apakah memang benar demikian?
Percakapan inilah yang pernah penulis dengar:
“Aman-aman saja kok, keluar tanpa jilbab, ga ada yang ganggu kita tuh! Buktinya justru yang pake jilbab dikomentari macem-macem,… Lagian liat dong ada ayatnya kenapa harus pake jilbab yaitu agar tidak diganggu,…iya kan? Nah kondisi nya waktu ayat itu turun ga aman, sekarang sudah aman, ga ada yang ganggu wanita muslimah keluar tanpa jilbab,..jadi sebabnya udah hilang dengan kata lain jadinya jilbab tu ga wajib gitu…..”
Waduh, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kalau syubhat ini di diamkan begitu saja.Keraguan semakin bertambah dan ujung-ujungnya ‘ogah’ pake jilbab. Lalu mencemoh muslimah lain yang pake jilbab.
Wahai ukhti muslimah,… syubhat tersebut sangat lemah bahkan lebih lemah dari sarang laba-laba. Cobalah tengok apa benar kenyataannya bahwa wanita yang tidak berjilbab tidak diganggu?Justru malah sebaliknya. Tengoklah berapa banyak kasus pemerkosaan terjadi karena wanita yang mengumbar auratnya. Di USA negara yang serba bebas ini mendapat laporan dari kantor polisi bahwa setiap 5 hingga 6 menit wanita USA diperkosa.1
Sangat menyedihkan fakta yang tidak bisa ditutupi. Dengan demikian benarlah firman-Nya bahwa Allah telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbabnya adalah bahwa wanita yang diselimuti jilbab, maka dapatlah dimengerti bahwa dia itu seorang wanita yang bersih, terjaga dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani mengganggu dan menyakitinya. Berbeda dengan seorang wanita yang keluar dari rumah dengan membuka auratnya, tentu yang demikian ini akan menjadi incaran orang-orang fasik serta akan digoda oleh mereka, seperti yang dapat di saksikan di setiap tempat dan masa. Oleh karena itu, Allah memerintahkan seluruh wanita mukminat agar mengenakan jilbab untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.2
Kemudian marilah kita lihat dengan seksama ayat diatas (surat Al-Ahzab ayat 33) adalah perintah Allah kepada wanita muslimah untuk memakai jilbab. Adapun supaya bisa lebih dikenal dan tidak diganggu bukanlah alasan untuk memakai jilbab,akan tetapi itu adalah dampak atau akibat positif bagi yang berjilbab. Bahwa orang yang berjilbab, disebabkan ia berjilbab dia lebih dikenal dan mudah dibedakan antara wanita muslimah dengan wanita non muslimah. Karena dengan berjilbab dia lebih terhindar dari gangguan orang yang nakal.Seperti orang sholat, kaum muslimin diperintahkan untuk sholat, Allah berfirman :
                                                                                                                                    وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي  
“tegakkanlah(dirikanlah) shalat untuk mengingatku,” (Thaha :14)
Apakah orang yang sudah ingat Allah dia sudah sholat?Tentu  tidak! Begitu pula sama dengan orang yang mengatakan : makan untuk kenyang, apakah orang yang merasa kenyang walaupun dia tidak makan dikatakan sebagai orang yang telah makan? Tentu tidak demikian. Orang yang shalat,tapi dia tidak mengingat Allah dalam shalatnya berarti dia belum shalat.Begitu juga dengan jilbab,orang yang berjilbab dia memakai jilbab agar tidak diganggu, bukan berarti orang yang tidak diganggu tidak perlu berjilbab.Bukankah bunyi surat Al-ahzab ayat 33 ini hampir sama pengertiannya dengan firman Allah tentang seorang budak yang tidak ingin melacur karena menginginkan kesucian Kemudian  Allah berfirman:
  وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“ Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi” (An-Nuur :33)
Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Jawabannya adalah : tentu tidak!!
Selain itu perintah Allah pada wanita muslimah untuk berjilbab terdapat pula pada surat An-Nuur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”
Simaklah perkataan Aisyah radiyallahu anha mengenai ayat ini :
“Semoga Allah merahmati kepada wanita-wanita Muhajirin yang pertama, yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya: ”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” mereka lantas merobek kain tak berjahit yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya. (Dalam riwayat lain disebutkan:) Lalu mereka pun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir, kemudian berkerudung dengannya”3
Akan dikemanakan kah surat An-Nuur ayat 31, juga hadits diatas? Selain itu ada hadits yang sangat kuat yang menjelaskan wajibnya kaum muslimah keluar mengenakan jilbab yang di bawakan oleh Ummu Athiyah radiyallahu anha beliau berkata:
“Rasulullah memerintahkan kami agar keluar pada hari ‘ledul Fithri maupun ‘ledul Adha; baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya : Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab : Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya (agar ia keluar dengan ber jilbab)!” (HR. Bukhari dan Muslim).4
Hadits ini merupakan dalil yang tak terbantahkan, dapat difahami dengan sejelas-jelasnya sabda beliau dan tak bisa di utak-atik maknanya oleh orang-orang yang senang mengekor hawa nafsu.
Wahai ukhti muslimah,…tanpa memakai jilbab saja manusia tak akan hentinya berkomentar dan mengkritik apa yang kita lakukan karena memang demikianlah tabiat manusia tidak ada puasnya. Apalagi kita yang berusaha untuk taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya tentu lebih berat lagi ujiannya.Hanya perlu kita camkan dan garis bawahi adalah semakin kita mengikuti kebanyakan orang semakin menyesatkan kita dari jalan yang di ridhai-Nya sebagaimana firman-Nya:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (Al-An’aam :116)
Cukuplah sudah kita berlepas diri dari pendapat ‘kebanyakan orang’ tak ada yang kita dapati melainkan syubhat-syubhat yang justru melemahkan keimanan kita.Dan tak ada jawaban yang patut di keluarkan dari lisan-lisan kaum muslimin dan muslimah terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya melainkan kami dengar dan kami ta’at (Sami’na wa atha’na) karena dari jawaban inilah kunci kesuksesan di dunia dan akhirat sebagaimana firman-Nya:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (AN-Nuur :51). Wallahu ‘alam.
 Artikel ini telah di muraja’ah (di cek) oleh ustadz Muhammad Elvy Syam Lc.

Catatan kaki:
  1. Penulis dengar dari ABC radio Australia []
  2. Jilbab Wanita Muslimah hal: 98 []
  3. HR. Bukhari 2/182 dan 8/397, Abu Daud, Hakim 4/194 lihat takrij hadits ini secara lengkap di “Jilbab Wanita Muslimah”, Syaikh Albani hal:87. []
  4. Hadits Bukhari no.324 dan Muslim no.431 lihat Ringkasan Shahih Muslim hal : 246. []

Sumber: Jilbab Online
READ MORE - Sudah Tidak Diganggu Haruskah Berjilbab?

Masa Iddah bagi Suami?


Selama ini masa iddah lebih lekat ditujukan untuk wanita, tentang penjelasan masa iddah silahkan lihat disini. Tapii... tahukah anda? Ternyata masa iddah juga ada lho buat para suami, karena ini pengetahuan baru bagi saya, maka saya tertarik untuk membuat postingan tentang hal ini. Ilmu baru ini saya dapatkan ketika saya sedang melihat hp, di layar utama hape saya, kan saya pasangin widget google reader, dan waktu itu pas judul yang lewat di widget bunyinya adalah "Ustadzku Bilang Suami Juga Punya Masa Iddah lo". Karena penasaran dengan judulnya jadi deh saya baca sampe selesai, alhamdulillah ilmunya jadi tambah lagi.

Baiklah, saya coba bawakan bahasannya disini. Masa iddah bagi laki-laki (suami) bisa terjadi untuk dua keadaan :
  1. Seorang suami yang memiliki empat istri, kemudian ia menjatuhkan talak pada salah satu istrinya, jika setelahnya ia ingin menikah lagi, maka suami ini harus menunggu sampai selesai masa iddah istri yang ditalaknya tersebut. Karena hakikatnya istri yang ditalaknya tadi jika belum selesai masa iddahnya maka masih terhitung sebagai istrinya, mana dalam masa iddah tersebut mereka boleh rujuk tanpa memperbaharui akad nikah mereka, sehingga jumlah istrinya masih tetap empat, dia diharamkan menikah lagi jika belum selesai masa iddah istrinya, karena ini akan menambah jumlah istrinya menjadi lima dalam satu waktu, dan hal ini terlarang bagi ummat Muhammad -shallaahu 'alaihi wasallam-  dari kaum laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari empat dalam satu waktu ikatan pernikahan.                  

    Allah -subhaanahu wa ta'aala- berfirman:

    “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat.  Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS. al-Nisaa’[04]:3]
  2. Seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian ingin menikahi wanita lain yang merupakan saudara kandung, keponakan, atau bibi baik dari pihak ayah atau ibu dari istri yang diceraikannya tersebut, maka laki-laki ini harus menunggu sampai masa iddah istri yang diceraikannya berakhir, sebagaimana poin nomor 1 diatas, karena dalam masa iddah tersebut wanita yang diceraikannya masih berstatus sebagai istrinya, dan seorang laki-laki tidak boleh menggabungkan dua wanita yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan.

    Firman Allah -subhaanahu wa ta'ala-:

    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (An-Nisa': 23).

    Diriwayatkan dari Fairuz ad-Dailimi, ia berkata, "Aku datang menemui Rasulullah -shallaahu 'alaihi wa wasallam,. dan berkata kepadanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memeluk Islam dan aku memiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak adik).' Rasulullah -shallaahu 'alaihi wasallam- bersabda, 'Ceraikanlah salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki (untuk dicerai)'," (Shahih, HR Abu Dawud [2243], at-Tirmidzi [1130] dan Ibnu Majah [1951]).


    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu ikatan perkawinan)'," (HR Bukhari [5109] dan Muslim [1408]).
    Diriwayatkan dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam melarang seorang menikahi wanita bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu tali perkawinan)," (HR Bukhari [5108]).

    Demikianlah bahasan yang ana bisa simpulkan dari artikel yang ana baca, situs artikel tersebut ada disini. Semoga bermanfaat^^



tambahan referensi: silahkan tengok
READ MORE - Masa Iddah bagi Suami?

Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan

Makna Kaedah

اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu. Terambil kata kata bahasa Arab يَقَنَ الْمَاءُ فِي الْحَوْضِ : yang artinya air itu tenang dikolam
Adapun الشَكُّ secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan salah satunya maka hal itu tidak dinamakan dengan الشَكُّ

Hal ini dikarenakan bahwa sesuatu yang diketahui oleh seseorang itu bertingkat tingkat, yaitu:
  • اليَقِيْنُ: keyakinan hati yang berdasarkan pada dalil
  • الظَنُّ : persangkaan kuat
    Contoh : apabila seseorang sedikit meragukan sesuatu apakah halal ataukah harom, namun persangkaan yang kuat dalam hatinya berdasarkan dalil yang dia ketahui bahwa hal itu haram, maka persangkaan kuat inilah yang dinamakan dengan الظَنُّ
  • الشَكُّ: Keraguan tanpa bisa memilih dan tidak bisa menguatkan salah satu diantara keduanya
  • الوَهْمُ : Persangkaan lemah
    Contoh : Pada kasus الظَنُّ, maka kemungkinan yang lemah, yaitu halalnya perbuatan tersebut itulah yang dinamakan dengan الوَهْمُ
Adapun kalau seseorang tidak mengetahui sama sekali , maka itulah kebodohan (الجَهْل) dan ia terbagi menjadi dua macam :
  • الجَهْلُ الْبَسِيْطُ (Kebodohan yang ringan ) yaitu orang yang tidak tahu namun dia menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui
  • الجَهْلُ الْمُرَكَّبُ (kebodohan berat) yaitu orang yang yang tidak tahu tapi mengaku mengetahui.
(Lihat Syarah Al Ushul min Ilmil Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin hal : 69)
Jadi makna kaedah diatas adalah :
“Bahwa sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga, dalam artian tidak bisa dihilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan, demikian juga sesuatu yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi bahwa itu telah terjadi kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga.”
(Lihat Al Madkhol Al Fiqhi oleh Mushthofa Az Zarqo hal : 961, Al Wajiz fi Idlohi Qowa’id Fiqhil Kulliyah oleh DR. Al Burnu hal : 169)

Dalil Kaedah

Kaedah ini terambil dari pemahaman banyak ayat dan hadits Rosululloh, diantaranya :
Firman Alloh Ta’ala :

وَمَايَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلاَّ ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لاَيُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”
(QS. Yunus : 36)
Hadits Rosululloh :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia kesulitan menetukan apakah sudah keluar sesuatu (kentut) ataukah belum, maka jangan membatalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.”
(HR. Muslim : 362)
Imam Nawawi berkata:
“Hadits ini adalah salah satu pokok islam dan sebuah kaedah yang besar dalam masalah fiqh, yaitu bahwa segala sesuatu itu dihukumi bahwa dia tetap pada hukum asalnya sehingga diyakini ada yang bertentangan dengannya, dan tidak membahayakan baginya sebuah keraguan yang muncul.”
(Lihat Syarah Shohih Muslim 4/39)

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata : “Bahwasannya ada seseorang yang mengadu kepada Rosululloh bahwa dia merasakan seakan-akan kentut dalam sholatnya. Maka Rosululloh bersabda : “Janganlah dia batalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.”
(HR. Bukhori : 137, Muslim : 361)
Imam Al Khothobi berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa keraguan tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin.”
(Lihat Ma’alimus Sunan 1/129)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian ragu-ragu dalam sholatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rokaatkah dia mengerkakan sholat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan lakukanlah yang dia yakini kemudian dia sujud dua kali sebelum salam, kalau ternyata dia itu sholat lima rokaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan sholatnya, dan jikalau ternyata sholatnya sudah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat jengkel setan.”
(HR. Muslim : 571)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلَاثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلَاثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلَاثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian lupa dalam sholatnya, lalu dia tidak mengetahui apakah dia sudah sholat satu atau dua rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru sholat satu rokaat, juga apabila dia tidak yakin apakah sudah sholat dua ataukah tiga rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru sholat dua rokaat, begitu pula apabila dia tidak mengetahui apakah dia sudah sholat tiga ataukah empat rokaat maka anggaplah bahwa dia baru sholat tiga rokaat, lalu setelah itu sujudlah dua kali sebelum salam.”
(HR. Tirmidzi 398, Ibnu Majah 1209, Ahmad 1659 dengan sanad shohih)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Dari Abdulloh bin Umar berkata : “ Rosululloh bersabda : “Janganlah kalian puasa sehingga kalian melihat hilal Romadhon, juga janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihat hilal Syawal dan jika hilal itu tertutupi mendung maka sempurnakanlah hitungan bulan tersebut.”
(HR. Nasa’i 2122 dan lainnya dengan sanad shohih)
Tatkala mengomentari hadits yang mirip dengan ini, Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata:
“Bahwa sesuatu yang yakin itu tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keraguan, namun hanya bisa dihilangkan dengan keyakinan juga, karena Rosululloh memerintahkan manusia agar tidak meninggalkan sebuah keyakinan tentang keberadan mereka masih dalam bulan Sya’ban kecuali dengan sebuah keyakinan yang ditandai dengan melihat hilal Romadhon atau menyempurnakan bilangan bulan tiga puluh hari.”

Kedudukan Kaedah

Kaedah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam, baik yang berhubungan dengan fiqh maupun lainnya, bahkan sebagian ulama’ menyatakan bahwa kaedah ini mencakup tiga perempat masalah fiqh atau mungkin malah lebih. (Lihat Al Asybah wan Nadlo’ir oleh Imam As Suyuthi hal : 51)
Imam Nawawi berkata :
“Kaedah ini adalah adalah sebuah kaedah pokok yang mencakup semua permasalahan,dan tidak keluar darinya kecuali beberapa masalah saja.”
(Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 1/205)
Imam Ibnu Abdil Bar berkata :
“Para ulama’ telah sepakat bahwa bahwa orang yang sudah hadats lalu dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali ataukah belum ? bahwasannya keraguannya ini tidak berfungsi sama sekali, dan dia wajib untuk berwudlu kembali. Hal ini menunjukkan bahwa keraguan itu tidak digunakan menurut para ulama’ dan yang dijadikan patokan adalah sesuatu yang meyakinkan. Ini adalah sebuah dasar pokok dalam permasalahan fiqh.”
(Lihat At Tamhid 5/18, 25, 27)
Imam Al Qorrofi berkata:
“Ini adalah sebuah kaedah yang disepakati oleh para ulama’, bahwasanya sesuatu yang meragukan dianggap seperti tidak ada.”
(Al Furuq 1/111)
Imam Ibnu Najjar berkata :
“Kaedah ini tidak hanya berlaku dalam masalah fiqh saja, bahkan bisa dijadikan dalil bahwasanya semua perkara yang baru itu pada dasarnya dihukumi tidak ada sampai diyakini keberadaannya, sehingga bisa kita katakan bahwa pada dasarnya orang itu tidak diberi beban syar’i sehingga datang dalil yang berbeda dengan pokok ini, pada dasaranya sebuah perkataan itu dibawa pada hakekat maknanya, pada dasarnya sebuah perintah itu menunjukan pada sebuah kewajiban dan sebuah larangan itu menunjukan pada keharaman serta masalah lainnya.”
(Lihat Syarah al Kaukab al Munir 4/443)

Penerapan Kaedah

Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa kaedah ini mencakup hampir semua permasalahan syar’i, maka cukup disini disebutkan sebagainnya saja sebagai sebuah contoh :
  • Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang yakin adalah sudah berwudlu, sedang batalnya masih diragukan.
  • Dan begitu pula sebailknya, apabila orang yakin bahwa dia telah batal wudlunya, namun dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali ataukah belum ? maka dia wajib wudlu lagi karena yang yakin sekarang adalah batalnya wudlu.
  • Barang siapa yang berjalan diperkampungan lalu kejatuhan air dari rumah seseorang dari lantai dua, yang mana ada kemungkinan bahwa itu adalah air najis, maka dia tidak wajib mencucinya karena pada dasarnya air itu suci, dan asal hukum ini tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan, kecuali kalau didapati sebuah tanda-tanda kuat bahwa itu adalah air najis, misalkan bau pesing dan lainnya.
  • Barang siapa yang berjalan disebuah jalanan yang becek atau berlumpur yang ada kemungkinan bahwa air itu najis, maka tidak wajib mencuci kaki atau baju yang terkena air tersebut, karena pada dasarnya air adalah suci, kecuali kalau ada bukti kuat bahwa air itu najis.
  • Barang siapa yang telah sah nikahnya, lalu dia ragu-ragu apakah sudah terjadi talak ataukah belum, maka nikahnya tetap sah dan tidak perlu digubris terjadinya talak yang masih diragukan.
  • Orang yang pergi meninggakan kampung halaman dalam keadaan sehat namun bertahun-tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang hidup yang dengannya tidak boleh diwarisi hartanya, sehingga datang berita yang meyakinkan bahwa dia telah meninggal dunia atau dihukumi oleh pihak pengadilan bahwa dia telah meninggal dunia.
  • Seorang istri yang ditinggal suaminya pergi, maka dia tetap dihukumi sebagai seorang istri, yang atas dasar ini maka dia tidak boleh menikah lagi, kecuali kalau datang berita meyakinkan bahwa suaminya telah meninggal dunia atau telah menceraikannya atau dia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan lalu pengadilan memutuskan untuk memisahkannya hubungan pernikahan dengan suaminya yang hilang beritanya.
  • Orang yang yakin bahwa dirinya telah berhutang, lalu dia ragu-ragu apakah dia sudah melunasinya ataukah belum, maka dia wajib melunasinya lagi kecuali kalau pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah melunasi hutang atau ada bukti kuat bahwa sudah lunas, misalkan ada dua orang saksi yang menyatakan bahwa hutangnya telah lunas.
Wallohu a’lam

Sumber:  Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah
READ MORE - Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan

Bolehkah aku memanggilnya Abi? Dan dia memanggilku Ummi?



Ketika memanggil zaujiy dengan kata "abi" terkadang muncul pertanyaan di benakku "Bolehkah panggilan ini dalam pandangan syariat?". Apakah ini tidak bermakna zhihar (menganggap pasangan  sebagai mahram, sehingga haram untuk dinikahi). Namun sulit juga bagi saya untuk menghindari sapaan ini, begitu juga suami saya memanggil saya dengan sapaan Ummi, dan sapaan ini insyaAllah untuk membiasakan anak-anak memanggil kami dengan kata Ummi Abi. Alhamdulillah ketemu artikel di bawah ini, yang membahas masalah sapaan Ummi dan Abi, mau tahu jawabannya? silahkan dibaca^^...

******

Suami Memanggil ISTRI dengan panggilan UMMI

Bismillaah… walhamdulillah… was sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihii wa shohbihii wa maw waalaah…
Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis  dan pembacanya:


السؤال: هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته يا أختي بقصد المحبة فقط , أو يا أمي بقصد المحبة فقط
فأجاب: نعم , يجوز له أن يقول لها يا أختي, أو يا أمي, وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة, وإن كان بعض أهل العلم كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات, ولكن لا وجه للكراهة, وذلك لأن الأعمال بالنيات, وهذا الرجل لم ينو بهذه الكلمات أنها أخته بالتحريم والمحرمية, وإنما أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها, وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين, سواء كان من الزوج أو الزوجة فإنه أمر مطلوب

Pertanyaan: Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?.

Beliau menjawab: Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dg panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yg dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta.

Walaupun sebagian ulama me-makruh-kan bila seorang suami memanggil istrinya dg panggilan-panggilan yg seperti ini, namun hukum makruh ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan orang ini tidaklah meniatkan dg panggilan-panggilan itu, bahwa istrinya adalah saudarinya yg diharamkan atau mahrom-nya. Tidak lain ia hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya, dan setiap sesuatu yg menjadikan/mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai, baik dilakukan oleh suami atau istri, maka hal itu adalah sesuatu yg dianjurkan. (Sumber: Fatawa Nurun Alad Darb hal: 19)

Dalam kitabnya Syarhul Mumti’, beliau juga mengatakan:

فإذا قال: يا أمي تعالي، أصلحي الغداء فليس بظهار، لكن ذكر الفقهاء -رحمهم الله- أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته باسم محارمه، فلا يقول: يا أختي، يا أمي، يا بنتي، وما أشبه ذلك، وقولهم ليس بصواب؛ لأن المعنى معلوم أنه أراد الكرامة، فهذا ليس فيه شيء، بل هذا من العبارات التي توجب المودة والمحبة والألفة.

Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah, siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“.
Namun para ahli fikih -rohimahumulloh- menyebutkan bahwa: di-makruh-kan bagi seorang suami memanggil isterinya dg sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya ummi“, “ya binti”, dan yg semisalnya. Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakaraban. (Sumber: Syarhul Mumti’ 13/236)

Sekian, wa subhanakalloohumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik…

sumber: ADDARINY'S CENTRE
READ MORE - Bolehkah aku memanggilnya Abi? Dan dia memanggilku Ummi?

Profilku

My photo
Ternate, Maluku Utara, Indonesia
Hanya seorang ibu biasa, alfaqiirotun ilalloh dan mengharapkan kesudahan yang baik, aamiin. Blog ini hanya sekedar untuk mengumpulkan artikel-arikel bermanfaat yang saya copy paste, semoga kehadirannya dapat membantu tersebarnya ilmu yang berlandaskan Al-Qur'aan dan As-Sunnah dengan pemahaman SalafushSholeh